Form Pengajuan Judul Tugas Akhir
PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI MAHASISWA JURUSAN TADRIS BIOLOGI
BERDASARKAN PERATURAN REKTOR IAIN KERINCI NO. 084 TAHUN 2024 TENTANG
PERATURAN AKADEMIK INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
TUGAS AKHIR SKRIPSI
Syarat Pengajuan Judul Skripsi
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan KRS semester berjalan.
Telah menyelesaikan minimal 110 SKS dan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian atau dengan nama lain yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
Mendapatkan persetujuan rencana judul penelitian dari Dosen Pembimbing Akademik.
Proses Pengajuan Judul Skripsi
Mahasiswa mengajukan minimal 2 (dua) sinopsis rencana penelitian yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik kepada Ketua Program Studi.
Program studi memilih dan menyetujui salah satu rencana judul penelitian atau menolak semua rencana judul penelitian yang diajukan.
Program studi dapat menawarkan satu rencana judul penelitian jika semua rencana judul penelitian yang diajukan oleh mahasiswa tidak disetujui oleh program studi dengan berbagai pertimbangan.
TUGAS AKHIR ARTIKEL ILMIAH
Syarat pengajuan tugas akhir artikel ilmiah mahasiswa
Telah menyelesaikan perkuliahan minimal 60 SKS;
Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,50;
Menguasai metode penelitian dasar dan memiliki wawasan yang memadai tentang jurnal dan publikasi ilmiah;
Menguasai topik penelitian secara teoritis dan faktual;
Menyampaikan surat pernyataan kesediaan menyelesaikan naskah artikel ilmiah dalam waktu maksimal 1 semester terhitung dari SK Pembimbing Tugas Akhir diterbitkan;
Surat pernyataan bersedia mempublikasikan artikel ilmiah dalam waktu maksimal 2 semester.
Prosedur Penyelesaian Tugas Akhir Artikel Ilmiah terdiri dari:
Mahasiswa mengajukan minimal dua rancangan artikel ilmiah ke ketua program studi yang memuat judul, pendahuluan, metode penelitian, dan daftar pustaka;
Ketua program studi memverifikasi rancangan artikel ilmiah mahasiswa;
Rancangan artikel ilmiah yang dinyatakan lulus verifikasi akan ditindaklanjuti dengan pengusulan SK pembimbing tugas akhir kepada dekan;
Dekan menerbitkan SK pembimbing tugas akhir artikel ilmiah atas usulan ketua proram studi;